Kelembagaan Penyuluh Pertanian dan Fokus Tugas Penyuluh
“Penyuluhan Pertanian adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU No 16 th. 2006).
Kiranya tidak keliru jika
menggali Tugas Pokok dan Funsi penyuluh dari definisi Penyuluhan pada kutipan
UU No. 16 th. 2006 diatas, Secara sederhana tugas penyuluh adalah melaksanakan
kegiatan penyuluhan. Cakupan tugas dimulai dari kegiatan menyiapkan,
melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian,
serta kegiatan tambahan lainnya terkait pengembangan profesi. Tugas tersebut telah
ditetapkan dalam Permentan no. 35 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan
telah ditunjang dengan kelembagaan penyuluh sebagai wadah untuk memudahkan
koordinasi pelaksanaan tugas. Untuk menyeragamkan kelembagaan penyuluh di
daerah, kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154
Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluh Pertanian. Hanya saja pada penerapannya
tidak semua daerah dapat dilaksanakan karena memang perbedaan kondisi,
kebutuhan dan anggaran pada tiap daerah.
Selanjutnya, dengan mengacu pada UU
Nomor 23/2016 dan PP Nomor 18/2016, maka pengelolaan administrasi kepegawaian
dan koordinasi pelaksanaan tugas penyuluh pertanian beralih dari Badan
Penyuluhan ke Dinas Pertanian. Begitu juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP) yang selama ini berada dibawah Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten,
nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya akan
ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Qanun.
Lantas bagaimana trend dari kegiatan penyuluhan dilapangan
saat ini menyambut dinamisnya perubahan struktur kelembagaan seperti uraian
ditas ?
Perubahan struktur kelembagaan
tersebut sejatinya tidak akan mengganggu fokus pada tugas pokok dan fungsi penyuluh
serta sistem penyuluhan pertanian. Karena memang tupoksi dan pelaksaan tugas
tetap mengacu pada UU no. 16 tahun 2006 dan Permentan no. 35 tahun 2009 yang
mengamanatkan peranan penyuluh untuk mewujudkan tercapainya peningkatan
kesejahteraan petani sebagai tugas utama penyuluh. Namun tetap ada beberapa hal
yang bisa menjadi fokus perhatian dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan
struktur kelembagaan, diantaranya :
Pertama
dari segi Polivalensi tugas penyuluh,
dimana untuk memberikan pelayanan “lengkap”
kepada petani, penyuluh pertanian dituntut setidaknya menguasai dasar dan
mendalami tiga sektor dalam bidang pertanian yakni pertanian, peternakan dan perkebunan
agar penyuluh mampu menyajikan solusi bagi setiap permasalahan disetiap sektor
tersebut. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyuluh, karena memang tidak ada jenjang/lembaga pendidikan yang
mempersiapkan lulusan dengan penguasaan tiga subsektor plus Ilmu Penyuluhan. Bahkan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian
(STPP) yang sekarang menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN)
menerapkan sistem jurusan dalam pelaksanaan pendidikan akademiknya. Hal tersebut
tentu mengingat kapasitas yang dihasilkan akan lebih mumpuni dengan kemampuan
yang spesifik.
Kedua dari
segi wadah pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan, bergabungnya penyuluh pada
Dinas Pertanian sebenarnya membawa gairah baru karena kedudukan Balai
Penyuluhan di tingkat Kecamatan (seharusnya) berbentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD), dengan demikian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan
memiliki “manajemen” mandiri sehingga koordinasi dan administrasi kegiatan penyuluhan
lebih mudah dan tertata.
Ketiga dari
segi pendampingan program dan pelaksanaan tugas pokok, dimana saat ini program
yang didampingi penyuluh dilapangan semakin “kaya” dan beragam. Penyuluh
dituntut beradaptasi kembali agar tugas mendampingi program dari berbagai
bidang dapat diakomodir dan kegiatan penyuluhan dapar terlaksana sesuai jadwal yang
tersusun pada Rencana Kegiatan Penyuluhan.
Apapun bentuk perubahan pada
kelembagaan penyuluhan tidak lain ditujukan untuk semakin menyempurnakan
program pembangunan pertanian. Kesiapan petugas penyuluh untuk menyesuaikan
diri dengan perubahan tersebut merupakan keharusan agar mampu menjadi
pendamping petani yang profesional, kompeten dan andal. Dengan demikian,
pembelajaran bagi pelaku usaha dan pelaku utama bidang pertanian dapat terselenggara
dengan baik hingga akhirnya peningkatan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatnya kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup dapat terwujud.
0 Response to "Kelembagaan Penyuluh Pertanian dan Fokus Tugas Penyuluh"
Posting Komentar