-->

Kelembagaan Penyuluh Pertanian dan Fokus Tugas Penyuluh


“Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU No 16 th. 2006).
Kiranya tidak keliru jika menggali Tugas Pokok dan Funsi penyuluh dari definisi Penyuluhan pada kutipan UU No. 16 th. 2006 diatas, Secara sederhana tugas penyuluh adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan. Cakupan tugas dimulai dari kegiatan menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan dan mengevaluasi kegiatan penyuluhan pertanian, serta kegiatan tambahan lainnya terkait pengembangan profesi. Tugas tersebut telah ditetapkan dalam Permentan no. 35 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan telah ditunjang dengan kelembagaan penyuluh sebagai wadah untuk memudahkan koordinasi pelaksanaan tugas. Untuk menyeragamkan kelembagaan penyuluh di daerah, kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluh Pertanian. Hanya saja pada penerapannya tidak semua daerah dapat dilaksanakan karena memang perbedaan kondisi, kebutuhan dan anggaran pada tiap daerah.
Selanjutnya, dengan mengacu pada UU Nomor 23/2016 dan PP Nomor 18/2016, maka pengelolaan administrasi kepegawaian dan koordinasi pelaksanaan tugas penyuluh pertanian beralih dari Badan Penyuluhan ke Dinas Pertanian. Begitu juga dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang selama ini berada dibawah Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten, nantinya akan menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Qanun.

Lantas bagaimana trend dari kegiatan penyuluhan dilapangan saat ini menyambut dinamisnya perubahan struktur kelembagaan seperti uraian ditas ?
Perubahan struktur kelembagaan tersebut sejatinya tidak akan mengganggu fokus pada tugas pokok dan fungsi penyuluh serta sistem penyuluhan pertanian. Karena memang tupoksi dan pelaksaan tugas tetap mengacu pada UU no. 16 tahun 2006 dan Permentan no. 35 tahun 2009 yang mengamanatkan peranan penyuluh untuk mewujudkan tercapainya peningkatan kesejahteraan petani sebagai tugas utama penyuluh. Namun tetap ada beberapa hal yang bisa menjadi fokus perhatian dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan struktur kelembagaan, diantaranya :

Pertama dari segi Polivalensi tugas penyuluh, dimana untuk memberikan pelayanan “lengkap” kepada petani, penyuluh pertanian dituntut setidaknya menguasai dasar dan mendalami tiga sektor dalam bidang pertanian yakni pertanian, peternakan dan perkebunan agar penyuluh mampu menyajikan solusi bagi setiap permasalahan disetiap sektor tersebut. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyuluh, karena memang tidak ada jenjang/lembaga pendidikan yang mempersiapkan lulusan dengan penguasaan tiga subsektor plus Ilmu Penyuluhan. Bahkan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) yang sekarang menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian (POLBANGTAN) menerapkan sistem jurusan dalam pelaksanaan pendidikan akademiknya. Hal tersebut tentu mengingat kapasitas yang dihasilkan akan lebih mumpuni dengan kemampuan yang spesifik.
Kedua dari segi wadah pelaksanaan tugas di tingkat kecamatan, bergabungnya penyuluh pada Dinas Pertanian sebenarnya membawa gairah baru karena kedudukan Balai Penyuluhan di tingkat Kecamatan (seharusnya) berbentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dengan demikian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan memiliki “manajemen” mandiri sehingga koordinasi dan administrasi kegiatan penyuluhan lebih mudah dan tertata.
Ketiga dari segi pendampingan program dan pelaksanaan tugas pokok, dimana saat ini program yang didampingi penyuluh dilapangan semakin “kaya” dan beragam. Penyuluh dituntut beradaptasi kembali agar tugas mendampingi program dari berbagai bidang dapat diakomodir dan kegiatan penyuluhan dapar terlaksana sesuai jadwal yang tersusun pada Rencana Kegiatan Penyuluhan.

Apapun bentuk perubahan pada kelembagaan penyuluhan tidak lain ditujukan untuk semakin menyempurnakan program pembangunan pertanian. Kesiapan petugas penyuluh untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut merupakan keharusan agar mampu menjadi pendamping petani yang profesional, kompeten dan andal. Dengan demikian, pembelajaran bagi pelaku usaha dan pelaku utama bidang pertanian dapat terselenggara dengan baik hingga akhirnya peningkatan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatnya kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dapat terwujud.

0 Response to "Kelembagaan Penyuluh Pertanian dan Fokus Tugas Penyuluh"

Posting Komentar