-->

Pendampingan Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)

RDKK merupakan penjabaran dari Rencana Definitif Kelompok (RDK), didalam RDKK dimuat detail kebutuhan kelompok baik berupa sarana produki maupun alat dan mesin pertanian. Sesuai amanat Permentan 273/Kpts/Ot.160/4/2007,  Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian melalui musyawarah menyusun Rencana Definitif Kelompok (RDK) yang merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Penyusunan RDKK yang dilaksanakan oleh kelompoktani secara serentak dan tepat waktu merupakan kegiatan strategis, sehingga perlu suatu gerakan untuk mendorong petani/ kelompoktani menyusun RDKK. Mekanisme penyusunan RDKK harus memperhatikan keinginan para petani, namun mengingat kemampuan petani dalam menyusun perencanaan masih terbatas, maka penyuluh pertanian perlu mendampingi dan membimbing petani/kelompok dalam menyusunnya, sehingga rencana yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan petani dalam menjalankan kegiatan usahataninya.
Dengan didampingi penyuluh dalam penyusunan RDKK, diharapkan RDKK yang tersusun menggambarkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan petani. Selain itu, RDKK akan menjadi dasar bagi penyuluh mendampingi kegiatan usaha tani dan menyusun rencana kegiatan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran.

Tahapan penysunan RDKK sebagai berikut :
  1. Pertemuan pengurus poktan yang didampingi oleh penyuluh pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK dengan ruang lingkup antara lain evaluasi pelaksanaan kegiatan poktan tahun sebelumnya, evaluasi produksi dan produktivitas rata-rata yang dicapai anggota poktan, dan jadwal rencana pelaksanann penyusunan RDK/RDKK;
  2. Pertemuan anggota poktan dipimpin oleh ketua poktan, didampingi oleh penyuluh pertanian, dengan ruang lingkup antara lain mengidentifikasi potensi dan masalah dalam pengembangan usahatani, menetapkan jenis komoditas yang akan diusahakan dan sasaran produksi, membahas pola tanam/pola usahatani, kebutuhan sarana produksi dan teknologi yang akan digunakan, merencanakan kegiatan poktan lainnya, misalnya gerakan perbaikan irigasi, pemberantasan OPT, pemupukan modal selanjutnya mengorganisasikan dan menyusun pembagian kerja serta menyusun dan menyepakati RDK kegiatan usahatani;
  3. Rencana Definitif Kelompok dituangkan dalam bentuk format 1 yang ditandatangani oleh ketua poktan dan menjadi pedoman bagi anggota  poktan dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya;
  4. RDK disusun paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum pelaksanaan musrenbangdes; Penyuluh pertanian bersama pengurus gapoktan melakukan rekapitulasi
  5. RDK tingkat desa/kelurahan dalam bentuk format 2, sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan gapoktan dan rencana pendampingan  penyuluh di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP).

            Berikut contoh "rekapitulasi RDK dan RDKK" dalam bentuk Microsoft Exel (dengan rumus) untuk memudahkan hasil rekapitulasi.

            Mulai tahun 2018 khusus untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi dilakukan kegiatan uji coba kartu tani dengan penyusunan E-RDKK sebagai basis data dengan harapan alokasi dan quota pupuk bersubsidi sesuai sasaran dan kebutuhan serta memudahkan pengelolaan kios pengecer dan pembayaran oleh petani.

0 Response to "Pendampingan Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel